Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai
upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah
Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal
di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini
terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi
negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan
memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,
perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program
perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara
berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan
kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan
sosial nasional.
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan
yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki
komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai
dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau
sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak
usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan
kriteria lanjut usia, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang
disabilitas berat.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas
kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi
pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta
timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang
pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke
satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki
komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan
memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu
tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun,
dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat
kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang
disabilitas berat.
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM
yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan
diberikan empat tahap dalam satu tahun, yakni tahap I sebesar Rp. 500.000,-
tahap II sebesar Rp 500.000,- tahap III sebesar Rp. 500.000,- dan tahap IV
sebesar Rp.390.000.-. sehingga masing-masing KPM (Keluarga penerima Manfaat )
PKH menerima Rp 1.890.000,- setiap tahun.
Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu Kabupaten
penerima bantuan PKH sejak tahun 2007., pada tahun 2018 ini tercatat lebih dari
45.000 KPM yang berhak menerima bantuan PKH. Pada bulan Februari 2018 ada 7719
KPM baru yang menerima bantuan PKH dan disalurkan sejak tanggal 6 pebruari 2018
sampai tanggal 22 pebruari 2018 di
beberapa titik di kecamatan masing-masing.
Pada saat penyaluran PKH, KPM sangat
antusias mendatangi lokasi penyaluran yang sudah ditetapkan oleh pihak
kecamatan masing-masing dan Dinas sosial kabupaten bondowoso dengan
difasilitasi oleh pendamping PKH dan Bank Negara Indonesia (BNI). Proses
penyaluran PKH berjalan lancar dan kondusif.
Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, bapak H. Amir Hidayat, Msi. Berharap bantuan
PKH dapat mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok
miskin di Kabupaten Bondowoso, karena dengan program keluarga harapan,
masyarakat (KPM) lebih memiliki akses pada fasilitas layanan kesehatan dan
fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
sukses slalu buat dinsos bondowoso
BalasHapus