wa-button{color:#fff;margin:0 auto;padding:0;font-size:14px;font-weight:700} .wa-button a{color:#fff;margin:0 auto;padding:10px 8px;background:# 4dc247} .wa-button i{font-weight:400;margin:0 10px 0 0}

Selasa, 20 Februari 2018

DINAS SOSIAL KABUPATEN BONDOWOSO SALURKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis. 

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. 

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. 

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat. 

Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, yakni tahap I sebesar Rp. 500.000,- tahap II sebesar Rp 500.000,- tahap III sebesar Rp. 500.000,- dan tahap IV sebesar Rp.390.000.-. sehingga masing-masing KPM (Keluarga penerima Manfaat ) PKH menerima Rp 1.890.000,- setiap tahun. 

Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu Kabupaten penerima bantuan PKH sejak tahun 2007., pada tahun 2018 ini tercatat lebih dari 45.000 KPM yang berhak menerima bantuan PKH. Pada bulan Februari 2018 ada 7719 KPM baru yang menerima bantuan PKH dan disalurkan sejak tanggal 6 pebruari 2018 sampai tanggal  22 pebruari 2018 di beberapa titik di kecamatan masing-masing.

Pada saat penyaluran PKH, KPM sangat antusias mendatangi lokasi penyaluran yang sudah ditetapkan oleh pihak kecamatan masing-masing dan Dinas sosial kabupaten bondowoso dengan difasilitasi oleh pendamping PKH dan Bank Negara Indonesia (BNI). Proses penyaluran PKH berjalan lancar dan kondusif.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, bapak H. Amir Hidayat, Msi. Berharap bantuan PKH dapat mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin di Kabupaten Bondowoso, karena dengan program keluarga harapan, masyarakat (KPM) lebih memiliki akses pada fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.